Hujat Jokowi di Facebook, Armansyah Ditangkap Polisi

Hujat Jokowi di Facebook, Armansyah Ditangkap Polisi

Polres Karimun mengamankan Armansyah tersangka hate speech atau ujaran kebencian. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Seorang warga Kabupaten Karimun ditangkap tim Cyber Crime Polres Karimun karena kasus ujaran kebencian (hate speech). Pria bernama Armansyah itu dijerat dengan dugaan penghinaan terhadap pimpinan negara yakni Presiden Jokowi.

Lewat akun facebook-nya, Armansyah Bylonk memposting tulisan yang disinyalir aparat sebagai bentuk penghinaan presiden

Bylonk diketahui membuat postingan dugaan penghinaan itu pada tanggal 2 April 2020 pukul 15.27 WIB di Kabupaten Karimun.

"Pelaku memiliki akun media sosial facebook dengan nama Armansyah Bylonk, memposting status yang diduga menghina Preaiden Republik Indonesia," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (14/4/2020).

Pada 7 April 2020, tim cybercrime yang melakukan pemantauan di media sosial mengidentifikasi status Armansyah yang bermuatan hujatan terhadap presiden.

Anggota tim kemudian membuat laporan dengan LP-A/30/IV/2020/Reskrim, tanggal 13 April 2020, atas nama Briptu Yuliana F Simanjuntak. "Pelaku dibekuk setelah adanya laporan ini," kata Brasta.

Dari penangkapan terhadap Armansyah, polisi menyita satu unit handphone merk Vivo warna merah dan juga bukti tangkapan layar isi postingan Armansyah Bylonk.

Saat ini, Armansyah masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Polres Karimun guna pempertanggungjawabkan postingan dugaan penghinaan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews