Ditangkap Polda Kepri, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech

Ditangkap Polda Kepri, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech

Postingan akun Fanny Jefry. (tangkapan layar)

Batam- Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri akhirnya menetapkan pemilik akun FB, Fanny Jeffy sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mendatangkan ahli bahasa dalam perkara tersebut.

Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati kepada batamnews.co.id, Selasa (7/4/2020) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, ahli bahasa serta ahli pidana menyimpulkan pemenuhan unsur tersebut.

"Tersangka kita jerat Pasal 45 ayat 3 , pasal 27 Pencemaran nama baik UU ITE Tahun 2008 dan berhubung ini delik pengaduan, maka korbannya Ahmad Rossano namun ada muatan yang menyebutkan nama Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri dan mantan Wakil Gubernur Kepri; Soeryo Respationo namun subtansinya ketiga nama tersebut kita bahas," ujar Putu Bayu.

Polda Kepri sebelumnya mengamankan pemilik akun tersebut. Dalam sebuah postingan di grup facebook, Akun Fanny Jeffry menulis, Ketua LSM Belian Rossano, Mantan Wagub Kepri; Soeryo Respationo, Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews