Penerima Bantuan Sembako Gratis Didata, Udin: Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Penerima Bantuan Sembako Gratis Didata, Udin: Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

Batam - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau sedang mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan kebutuhan pokok gratis dalam menghadapi pandemi global COVID-19. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai proses pendataan oleh perangkat RT/RW ini harus dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan azas keadilan agar tepat sasaran.

“Harus transparan dan tepat sasaran, kami sudah putuskan golongan mana saja yang tidak boleh mendapat bantuan ini,” ujar Udin, Jumat (10/4/2020). 

Udin menyebutkan warga yang tidak layak mendapat sembako misalnya berprofesi atau bekerja sebagai, Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI Polri, pegawai BUMN, anggota DPRD, dan pengusaha besar. 

Ia berharap seharusnya yang berprofesi ini bisa menyumbang bantuan materi dan tenaga dalam penyelesaian Covid-19 ini. 

"Misalnya TNI/Polri ke lapangan untuk turun,ini juga salah satu pengorbanan kerjasama," kata Udin.

 

Lebih lanjut, Udin menyampaikan penerima sembako tersebut merupakan golongan karyawan yang terkena imbas COVID-19, baik yang dirumahkan ataupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu para pekerja ojek online, ojek pangkalan, supir taksi dan pekerja harian juga bisa diprioritaskan. 

“Karena mereka-mereka yang paling terkena dampak,” katanya.

Apalagi saat seperti ini, menurutnya proses seleksi penerima sembako gratis bisa sarat dengan berbagai kepentingan. 

Udin juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam agar dapat mengelola bantuan yang diterima saat ini dengan benar. Karena menurutnya harus belajar dari peristiwa tsunami di Aceh. 

“Banyak yang menyalahgunakan kewenangan itu dalam mengalokasikan bantuan baik dari swasta, APBD, APBN lewat pusat, kita tidak mau di Batam sepert itu,” kata Udin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews