Masjid di Natuna Tutup Sementara Gegara Corona

Masjid di Natuna Tutup Sementara Gegara Corona

Masjid-masjid di Natuna tutup sementara waktu gegara corona (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Dampak dari penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, memaksa pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 06 tahun 2020 tentang panduan beribadah dan meniadakan ibadah berjamaah di masjid selama pandemi Covid-19.

Begitu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Surat Edaran Bupati No. 443.1/KESRA-SET/126/IV/2020 tentang peribadatan di tengah pandemi Covid-19. Edaran tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

Pantauan Batamnews di lapangan, beberapa masjid sudah menerapkan instruksi Bupati tersebut seperti Masjid Agung Natuna, Masjid Al Jami, Masjid Nurul Fallah dan beberapa masjid lainya.

"Untuk penutupan segala aktivitas kegiatan peribadatan di Masjid Nurul Fallah, kami lakukan mulai hari ini, sampai waktu yang belum ditentukan. Menunggu intruksi dari pemerintah kita kembali. Semoga saja situasi ini cepat berlalu sehingga turun instruksi untuk membuka kembali masjid. Semuanya untuk kebaikan dan keamanan jamaah," ujar Ketua Takmir Masjid Nurul Fallah, Hermansyah, Jumat (10/4/2020).

Ketika disinggung terkait pro dan kontra yang terjadi di masyarakat menanggapi penutupan masjid yang ada di Natuna, Hermansyah menerangkan bahwa memang betul Natuna masih dianggap sebagai wilayah zona hijau dalam penyebaran Covid-19. Namun dengan akses keluar masuk dari dan keluar Natuna yang belum ditutup, tidak menutup kemungkinan hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.

"Makanya upaya antisipasi sangat perlu dilakukan," sebutnya.

Tak jauh berbeda, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Natuna, Izhar juga mendukung kebijakan yang diambil Pemda Natuna melalui Surat Edaran Bupati tersebut. Hanya saja, Izhar beranggapan bahwa timbulnya pro dan kontra itu akibat belum adanya sosialisasi dan penyampaian dari Pemda melalui Kemenag ataupun instansi terkait kepada para pengurus masjid dan jamaahnya.

"Kami sendiri dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Kemenag Natuna dan seluruh pengurus masjid yang ada di Natuna untuk memberi pemahaman dan sosialisasi terkait penutupan masjid tersebut. Saya rasa jika hal ini sudah kita lakukan, pasti semua pihak bisa mengerti dan faham," kata Izhar.

Diketahui, Surat Edaran Bupati Natuna terkait penutupan masjid dan peniadaan segala aktivitas ibadah di masjid saat ini menjadi perbincangan hangat karena banyak menuai protes baik dari pengurus masjid itu sendiri dan juga masyarakat Natuna pada umumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews