Wako Syahrul Larang Warung Pakai Meja dan Kursi, Wajib Bungkus

Wako Syahrul Larang Warung Pakai Meja dan Kursi, Wajib Bungkus

Penjual makanan. (Foto: ilustrasi)

Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha.

Perpanjangan hingga 14 hari mendatang, terhitung 8 April hingga 21 April 2020 mendatang.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyebutkan, perpanjangan kegiatan operasional usaha itu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

"Jadi bagi pelaku usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner dan pujasera tidak boleh menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli," kata Syahrul, Selasa (7/4/2020).

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kata Syahrul, menyarankan pelaku usaha makanan dan minuman untuk berjualan melalui online.

"Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away)," sebutnya.

Ia mengatakan, para pelaku dapat menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengatur jarak antrean di kasir, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.

"Bagi pelayanan kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker," tegasnya.

Wako Syahrul juga menghimbau masyarakat Tanjungpinang meminimalisir aktivitas di Iuar rumah.

"Untuk yang berkepentingan mendesak diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali," imbau Syahrul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews