Kedai Kopi di Bintan Boleh Buka, Bupati: Layani Bungkus dan Dibawa Pulang

Kedai Kopi di Bintan Boleh Buka, Bupati: Layani Bungkus dan Dibawa Pulang

Bupati Apri Sujadi memberikan imbauan kepada pengelola kedai kopi agar melayani penjualan sistem bungkus. (Foto: istimewa)

Bintan - Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melakukan patroli ke kedai kopi yang berada di Wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Senin (6/4/2020) malam. 

Patroli itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dan warga agar tidak mengumpul atau nongkrong di kedai kopi. 

Apri menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat di Bintan, untuk tidak main-main dengan Coronavirus Disease (Covid-19). Penyebaran virus mematikan tersebut tidak dapat dicegah apabila tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah dengan masyarakat.

"Kita melihat masih banyak warung-warung kedai kopi yang buka dimana ada banyak warga yang berkumpul. Untuk itu, kita mengingatkan kembali bahwa mempertegas dengan memberlakukan sistem beli bungkus (take away)," ujar Apri.

Menurutnya, apapun bentuk langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah jika tidak diikuti oleh masyarakat, maka semua itu akan sia-sia.

Dia mempersilahkan warung kopi yang berada di seluruh Kabupaten Bintan untuk buka selama 24 jam. Namun, dia menegaskan agar penjual hanya boleh melayani pelanggan secara bungkus untuk dibawa pulang. 

"Kita mempersilahkan warung kopi dibuka. Namun ingat, hanya boleh melayani pelanggan secara bungkus untuk dibawa pulang. Dengan cara ini kita memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut," katanya.

Apri mengajak seluruh warga di Bintan untik sama-sama berdoa agar semuanya terhindar dari terinfeksi ya Covid-19. Kemudian juga wabah ini secepat hilang dan berakhir sehingga suasana bisa berjalan seperti biasanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews