Disnaker: Perusahaan di Batam Wajib Sediakan Masker untuk Pekerja

Disnaker: Perusahaan di Batam Wajib Sediakan Masker untuk Pekerja

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.

Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyurati bagi perusahaan yang masih beroperasi di tengah pandemi global saat ini, agar memlengkapi karyawan dengan masker wajah. 

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan isi surat edaran ini bersifat wajib bagi perusahaan. 

"Hari ini suratnya sudah dikirim.Tidak saja di rumah tapi juga di tempat kerja. Ini upaya agar bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang melibatkan karyawan," ujar Rudi, Selasa (7/4/2020). 

Menurutnya sudah ada beberapa perusahaan sudah menyediakan masker bagi karyawan. Dilayangkannya surat edaran tersebut untuk kembali menegaskan kepada manajemen perusahaan. 

“Supaya dipatuhi dan diterapkan dengan segera,” katanya. 

Tidak hanya memberikan surat, pihaknya juga akan memantau penerapan dari surat edaran tersebut agar karyawan betul-betul mengenakan masker di tempat kerja. 

"Sekarang kan boleh pakai masker kain. Karena masker biasa itu sekarang cukup sulit didapatkan. Jadi semua harus terapkan aturan ini," kata dia.

Mengenai meliburkan karyawan saat pandemi global ini Rudi menjelaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan, karena ada ketentuan yang mengatur dari peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 2020. 

“Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan manufaktur tetap beroperasi karena demi kelancaran sektor ekspor,” kata dia. 

Untuk perusahaan yang ada di Batam, Rudi menyampaikan perusahaan kebanyakan berorientasi ekspor, sehingga tidak mungkin dihentikan operasionalnya. 

"Sebab itu pemerintah mencari solusi dengan mewajibkan karyawan gunakan masker," kata dia. 

Apalagi kondisi saat ini sudah ada 10 ribu lebih sudah dirumahkan, dan sebagian besar karyawan yang dirumahkan tersebut bekerja di sektor pariwisata. 

“Jadi ekonomi harus terus berputar, salah satunya melalui perusahaan manufaktur ini,” kata Rudi. 

Mengenai laporan perusahaan terkait jumlah karyawan yang terdampak karena COVID-19 ini, ia menambahkan hingga saat ini belum semua perusahaan yang melapor. 

Menurutnya ada kekhawatiran perusahaan untuk melaporkan kondisi perusahaan mereka saat ini.

"Surat sudah kami kirim sebelumnya. Ada memang beberapa yang tidak melapor. Ini akan kami tindaklanjuti ke depannya," ucap Rudi.

Wali Kota Batam, HM Rudi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa perusahaan boleh beroperasi. Tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan. 

Seperti jaga jarak (social distancing), menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Termasuk juga memperlengkapi karyawan dengan masker. 

“Ini sifatnya memang wajib,” ujar Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews