Sektor Jasa dan Hiburan di Tanjungpinang Terdampak Corona, Hotel dan Bioskop Tutup

Sektor Jasa dan Hiburan di Tanjungpinang Terdampak Corona, Hotel dan Bioskop Tutup

Ilustrasi. (Foto: Jack Karminski/Word Press)

Tanjungpinang - Pandemi Corona atau Covid-19 menghantam seluruh sendi kehidupan. Sektor ekonomi ikut terganggu, dan banyak pekerja mulai dirumahkan.

Seperti yang terjadi di Tanjungpinang, virus Corona mulai menggoyang sektor jasa, khususnya hotel dan hiburan. Pengusaha terpaksa merumahkan ratusan karyawan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang mencatat ada sebanyak 13 perhotelan dan 1 bioskop di kota tersebut yang telah merumahkan karyawan. Jumlah itu bisa bertambah apabila para pelaku usaha lainnya turut melaporkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis menyebutkan, berdasarkan catatan pihaknya ada sebanyak 497 Karyawan yang telah dirumahkan. 

"Jumlah itu bisa saja lebih apabila para pelaku usaha ini langsung melaporkan ke kami. Kalau ini kami yang langsung mencari data sendiri," kata Hamalis saat dihubungi Batamnews, Jumat (3/4/2020).

Hamalis mengaku, bahwa pihak perusahaan di Tanjungpinang enggan melaporkan mengenai telah merumahkan karyawan. Ia berharap para pengusaha tidak melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan dengan situasi saat ini.

"Kita berharap jangan sampai ada PHK secara sepihak, dan para pelaku usaha di Tanjungpinang dapat bekerjasama dengan kami untuk mencari solusi," ujarnya.

Ia menjelaskan adapun perhotelan yang telah merumahkan karyawan yakni Hotel CK Tanjungpinang 100 orang, Hotel Bintan Plaza 33 orang, Hotel Pelangi 40 orang, Hotel Aston 69 orang, Hotel Laguna 40 orang, Hotel Halim 30 orang.

Kemudian, Hotel Furia 21 orang, Hotel BBR 40 orang, Hotel Karas 10 orang, Hotel Kaputra 30 orang, Hotel RAV 10 orang, Hotel Wisata 5 orang dan Hotel Melia 45 orang.

"Untuk Bioskop XXI ada 24 orang karyawan dirumahkan. Kami terus melakukan pendataan, dan telah mengeluarkan surat edaran," tegasnya.

Mengenai karyawan yang dirumahkan, kata Hanalis sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor  M/3/HK.04/III/2020 bahwa pihak perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan.

"Namun apabila keadaan keuangan perusahaan tidak sanggup, dapat mengambil langkah kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews