Karimun Berlakukan Jam Malam Cegah Penularan Covid-19

Karimun Berlakukan Jam Malam Cegah Penularan Covid-19

Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memberlakukan jam malam untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Warga dilarang keluar rumah pada jam tertentu.

Pembatasan ruang gerak masyarakat itu terbuang dalam surat edaran nomor 300/Kesbangpol-Covid19/IV/01/2020 yang diteken oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Surat edaran berlaku terhitung sejak 2 April 2020, hingga dikelurkannya edaran selanjutnya. 

Dalam surat tersebut, bupati meminta camat se Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing, untuk tidak beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Kemudian, pengelola kedai makan dan kedai kopi diimbau tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun dibungkus. Dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdangan sampai batas waktu pukul 20.30 WIB.

Bupati juga meminya satuan tim gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19, agar dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pemantauan atau monitoring mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan lurah/desa, agar saling bersinergi dalam melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 20.30 WIB.

Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam, yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh tim gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews