Sudah Tiga Kali Salat Jumat Ditiadakan, Ini Penjelasan MUI

Sudah Tiga Kali Salat Jumat Ditiadakan, Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi.

Jakarta - Salat Jumat di berbagai wilayah Indonesia sudah tidak diselenggarakan tiga kali berurutan seiring dengan mewabahnya virus Covid-19.

Banyak warga Muslim khawatir Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalankan ibadah mingguan bagi kaum pria Muslimin ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. 

"Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers sebagaimana dilansir merdeka.com, Jumat (3/4/2020).

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Salat Jumat. Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang mendengar Adzan Jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa udzur.

"Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan Salat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut," Zainut mengakhiri.

Sementara itu, tidak pelaksanaan salat Jumat di Batam, Kepulauan Riau pada pekan ini. Hal ini menandai telah dua pekan salat Jumat tidak digelar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews