Masih Pungut Pajak Hotel dan Restoran di Tengah Krisis, Ini Penjelasan Pemko Batam
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: Media Centre)
Batam - Pemerintah Kota Batam sejauh ini masih menerapkan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.
Berdasarkan surat edaran dari Pemko Batam dalam hal ini BP2RD yang ditujukan kepada seluruh penyelenggara hotel dan restoran kota Batam dan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang pajak daerah menetapkan tarif pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen.
"Ya betul kami berikan surat itu agar tidak simpang siur," ujar Azman saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan baru untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota di Indonesia. Terutama kota dan kabupaten yang menjadi destinasi wisata prioritas.
Kebijakan ini menyusul karena adanya pandemi global Covid-19, dan efektif berlaku selama enam bulan, mulai Maret 2020.
Adapun 10 destinasi wisata yang menjadi prioritas yaitu Danau Toba (Silangit), Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung termasuk Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
Raja Azman mengakui sampai dengan saat ini sedang menunggu regulasi, yang mengatur kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran dari pemerintah pusat. "Regulasi dari pemerintah pusat belum diterima oleh Pemko Batam," kata dia.
Oleh karena itu, Azman menyampaikan selama regulasi tersebut belum diterbitkan maka seluruh penyelenggara hotel dan restoran serta seluruh masyarakat Batam agar tetap melaksanakan kewajiban pajak. "Sesuai dengan Perda Kota Batam nomor 7 tahun 2007 tentang pajak daerah," ucapnya.
Komentar Via Facebook :