Datang Saat Waspada Corona, 39 Pekerja Asing di Bintan Disuruh Balik

Datang Saat Waspada Corona, 39 Pekerja Asing di Bintan Disuruh Balik

Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menjelaskan hasil videoconfrence bersama Bupati Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Para TKA yang baru masuk ke Bintan diminta untuk kembali ke negara mereka. Sebelumnya Bupati Bintan, Apri Sujadi kaget pekerja asing masih masuk ke kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, padahal akes internasional saat ini ditutup untuk pencegahan Covid-19.

Tim gabungan dari berbagai instansi diantaranya Disnaker Bintan, Dinkes Bintan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kantor Karantina Pelabuhan, dan manajemen PT BAI menggelar rapat via video conference di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (1/4/2020).

Bupati Apri menyesalkan kehadiran 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban. Dia menginstruksikan agar TKA itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta.

"Mulai besok, Kamis (2/4)2020) saya minta para TKA itu tak ada lagi di KEK Galang Batang. Tapi dikembalikan ke Jakarta," tegas Apri.

Dia juga meminta Dinkes Bintan melakukan rapid test Covid-19 terhadap 39 TKA itu. Hal itu dilakukan untuk menjamin bahwa TKA itu tidak menderita penyakit menular termasuk Covid-19.

Kemudian juga memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Bintan bahwa TKA Itu dalam kondisi sehat sewaktu dipulangkan ke Jakarta.

"Secara protokol kesehatan, 39 TKA itu harus dites kesehatannya. Harus ada jaminan mereka tidak menderita Covid-19. Lalu segera pulangkan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra mengatakan sudah melakukan pengecekkan dokumen terhadap TKA tersebut. "Hasilnya mereka masuk ke PT BAI Galang Batang sudah sesuai prosedur baik dokumen administrasi keimigrasian dan karantina kesehatan telah memenuhi syarat," katanya.

Namun berdasarkan hasil Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Kepri didapati bahwa 39 TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja salah satunya belum memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

"Teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri. Namun Pak Bupati Bintan inginkan terhitung mulai besok TKA itu sudah tiba di Jakarta," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews