Pemko Perpanjang Libur Darurat Corona Sekolah di Batam

Pemko Perpanjang Libur Darurat Corona Sekolah di Batam

Wako Batam, Rudi. (Foto: Batamnews)

Batam - Pemerintah Kota Batam memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar di rumah hingga 13 April 2020. Perpanjangan masa belajar mengajar itu itu mengantisipasi risiko penularan Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Pemberitahuan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan melalui Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa selama antisipasi, siswa serta guru tidak boleh melakukan kegiatan mengajar di lingkungan sekolah.

Tenaga pengajar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dan harus berada di rumah masing-masing dipastikan tidak berada di tempat lain yang tidak semestinya. Kecuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala sekolah wajib siaga di kantor untuk mengantisipasi kemungkinan masyarakat berurusan terkait dokumen pendidikan.

"Dinas Pendidikan untuk menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk kegiatan study tour. Menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," tulis Rudi dalam edaran tersebut.

Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD/MI dan Ujian Nasional (UN) SMP/MTS serta Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 dibatalkan. Ketentuan pelaksanaan Ujian kelulusan serta ujian kenaikan kelas mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020.

Berikut surat edarannya:


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews