Serikat Pekerja Desak Polisi Tetapkan Bos PT Bandar Abadi Shipyard Jadi Tersangka

Serikat Pekerja Desak Polisi Tetapkan Bos PT Bandar Abadi Shipyard Jadi Tersangka

Lokasi galangan kapal PT Bandar Abadi Shipyard lokasi tewasnya sejumlah pekerja (Foto: Batamnews)

Batam - Sejumlah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja kerap terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard. Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap bos PT Bandar Abadi Shipyard.

Lagi pula, belum satu pun tersangka yang ditetapkan dari kejadian tersebut. Beberapa pimpinan Serikat Pekerja di Batam pun mendesak polisi tegas. 

Sabtu lalu, 14 Maret 2020, kejadian nahas kembali. Seorang pekerja Rihat Aruan (55) tewas terbakar dalam sebuah ledakan di perusahaan itu.

Para pimpinan Serikat Pekerja pun meminta Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ari Darmanto tegas menindak dan menetapkan segera tersangka.

"Kami sangat sayangkan kecelakaan yang menewaskan pekerja tersebut, ini udah sering terjadi. Kami nilai pihak perusahaan lalai sehingga peristiwa ini berulang-ulang kali terjadi," ujar Panglima Garda Metal FSMTI Suprapto kepada batamnews.co.id, Selasa (24/3/2020).

Rihat Aruan (55) tewas di ruang mesin kapal Tugboat Maju Jaya yang sedang diperbaiki (repair) di PT Bandar Abadi.

Suprapto mengaku akan mengawal persidangan dari kasus tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kami akan kawal hingga sidang Pengadilan Negeri dan bos PT.Bandar Abadi harus bertanggung jawab," ujar dia.

Selain itu Suprapto meminta Dinas Tenagar Kerja Provinsi Kepri maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Batam bergerak ke perusahaan PT Bandar Abadi Shipyard dan tidak berpangku tangan..

Syaiful Badri Sofyan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam mengatakan, di perusahaan memang kerap terjadi kecelakan kerja. Perusahaan berlindung di balik subkon. 

"Subcon yang selalu dijadikan kambing hitam dan selama ini hasil management keselamatan kerja tidak berjalan dan yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan," ujar Syaiful.

Syaiful menuturkan, dalam UU Ketenagakerjaan kontraktor utama, harus bertanggungjawab terutama bos PT Bandar Abadi Shypiard.

"Kami minta polisi mengejar maincon yang bertanggungjawab, agar kejadian serupa tak terjadi lagi," ujarnya.

Menurut Manajer HRD PT Bandar Abadi, Yon Cahyono, korban kecelakaan ada tujuh orang. Tiga karyawan subcon PT Heaven Crystal, tiga PT Bandar Abadi, dan satu ABK kapal.

Kata dia, satu korban sudah sehat, satu meninggal dunia dan lima lainnya masih dirawat di RSUD dan RS Graha Hermine.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews