Semi Lockdown, WNA Masuk ke Batam Wajib Dikarantina 14 Hari

Semi Lockdown, WNA Masuk ke Batam Wajib Dikarantina 14 Hari

Petugas di Nagoya Hill Hotel mengecek suhu tubuh tamu hotel dengan Termometer Infrared. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kebijakan semi lockdown akan diterapkan di Batam mulai besok, Jumat (20/3/2020). Hal ini menyusul makin mengkhawatirkannya wabah pneumonia jenis baru yang diakibatkan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Pemeriksaan Keimigrasian (BPK), Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Mirza mengatakan, hal ini sesuai dengan peraturan menteri hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 tentang peraturan visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona.

Mirza menuturkan, Warga Negara Asing (WNA) tetap bisa masuk ke Batam namun harus melalui prosedur karantina selama 14 hari.

"Jadi mereka tetap boleh masuk namun harus ada permohonan dan mereka harus dikarantina selama 14 hari oleh kementerian kesehatan sesuai dengan protokol WHO," kata Mirza.

Sedangkan untuk negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan, selama 30 hari ke depan, layanan ini tidak bisa diberikan.

Sebelumnya sebanyak 169 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan. Mulai 20 Maret 2020 harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan yang berada di perwakilan masing-masing negara.

"Jadi sesuai peraturan yang menteri sampaikan. Kami BPK sudah tidak bisa lagi melayani negara subjek bebas visa kunjungan," ujar Mirza.

Badan Pemeriksaan Keimigrasian Batam memiliki tujuh lokasi kerja dan pelayanan. Lima pelayanan laut di Pelabuhan Internasional, satu pelayanan udara di Bandara Hang Nadim Batam, dan satu pelayanan kargo.

"Kami juga menyampaikan tugas-tugas kami sebagai fasilitator pembangunan tidak akan tutup apapun yang terjadi kami akan tetap melayani, sepanjang masih buka,"jelasnya.

Saat ini ada 4 negara yang menjadi perhatian ketat Indonesia yaitu China, Korea Selatan, Italia, dan Iran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews