Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja di Rumah Hingga Akhir Maret

Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja di Rumah Hingga Akhir Maret

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah seiring dengan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 19 tahun 2020 yang diteken langsung oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (16/3/2020). 

Surat Edaran tersebut berisi pedoman bagi Instansi Pemerintahan untuk memberlakukan bekerja di rumah bagi para Aparatur Sipil Negara yang berlaku hingga 31 Maret mendatang. 

"Kerja di rumah atau tempat tinggal, pelaksanaannya dilakukan sampai tanggal 31 maret (2020) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Tjahjo dalam Live Streaming Virtual Conference melalui akun Youtube Kementerian PANRB seperti dilansir kumparan.

Meskipun ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Nantinya akan tetap ada ASN yang masuk kantor, diantaranya yakni terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. 

"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.   

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme rapat atau pertemuan penting yang diperbolehkan melalui sarana teleconference atau video conference. Namun apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat atau kegiatan ASN lainnya di kantor, diimbau untuk memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).  

Selanjutnya perjalanan dinas juga diatur ketat. Untuk perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai tingkat urgensinya. Sedangkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan penundaan. 

Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK KemenPAN RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor. 

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujar Tjahjo. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews