Cegah Kasus Impor Corona, Singapura Terapkan Kebijakan Baru

Cegah Kasus Impor Corona, Singapura Terapkan Kebijakan Baru

Merlion Park, salah satu ikon Singapura. (Foto: Little Day Out)

Singapura - Pemerintah Singapura menetapkan kebijakan bagi warga atau pelancong yang datang ke negara tersebut, untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Negara itu mewajibkan bagi para pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss atau Inggris untuk tidak ke luar rumah selama 14 hari, usai tiba di Singapura.

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing mengatakan mengingat kedekatan Singapura dengan Malaysia, imbauan untuk menetap di rumah selama 14 hari tidak akan berlaku untuk penyeberangan darat dan laut antara kedua negara.

"Langkah-langkah pengontrolan perbatasan baru ditujukan untuk mencegah impor lebih lanjut kasus COVID-19," tambah kementerian kesehatan, Minggu (15/3/2020) seperti dilansir Channel News Asia.

Mereka (warga) harus menyediakan bukti tempat di mana mereka akan tinggal selama menetap di rumah selama 14 hari, misalnya, pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki.

"Mereka juga mungkin dites untuk pengujian COVID-19, bahkan jika tanpa gejala," kata otoritas setempat.

Berdasarkan situasi terakhir ini, Satgas Multi-Kementerian akan menerapkan langkah-langkah pembatasan tambahan di perbatasan. 

Dari 16 Maret 2020, pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pendatang (termasuk Warga Negara Singapura, pemegang Pas Jangka Panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang mengunjungi Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan diberikan Stay-Home Notice (SHN) 14 hari. [Catatan: SHN tidak akan diterapkan kepada orang yang bepergian yang me-transit di Singapura tanpa keluar daerah transit.]

Selain itu, mereka harus memberikan bukti tempat di mana mereka akan menjalankan SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki. Mereka juga mungkin akan diambil sampel swab untuk tes penyakit infeksi virus corona (Covid-19), bahkan tanpa gejala. Ini karena adanya risiko penularan di kalangan masyarakat di negara-negara ini dan adanya bukti kasus yang telah diimpor dari negara-negara ini ke Singapura.

Selain persyaratan SHN, mulai 16 Maret 2020, pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN mana pun harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Besar, Konsulat-Jeneral dan Konsulat Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura. Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura, dan persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.

Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura. Karena itu mereka disarankan untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti.

Kementerian Tenaga Kerja (MOM) juga akan mengeluarkan langkah-langkah baru bagi Pembantu Rumah Tangga Asing yang mengunjungi Singapura. Rincian lebih lanjut akan diumumkan oleh MOM. Pernyataan pers MOH yang lengkap dapat dibaca di bawah ini:

Anda harus tetap berada di dalam tempat tinggal selama periode 14 hari ini. Jangan keluar dari tempat tinggal Anda, bahkan untuk beli makanan ataupun barang yang perlu. Jika dibutuhkan, Anda boleh menggunakan jasa pengiriman barang ke rumah atau meminta bantuan dari orang lain untuk dapat kebutuhan seharian.

Anda mesti meminimalkan kontak dengan orang lain, dan mencegah menerima tamu di tempat tinggal Anda. Anda mesti mencatat orang-orang yang Anda pernah berkontak dengan dekat selama periode 14 hari ini.

Memantau kesehatan Anda dengan cermat, yaitu mengukur suhu tubuh Anda untuk demam (yaitu setara atau lebih dari 38°C) dan gejala pernapasan, contohnya batuk ataupun sesak napas.

Menjaga kebersihan pribadi dengan baik, termasuk mencuci tangan secara reguler dengan sabun dan air. Membilas toilet seusai dipakai, dan mencuci tangan sebelum dan seusai menangani makanan atau makan, dan seusai mamakai toilet.

Jangan sentuh muka Anda.

Mentutupi mulut Anda saat berbatuk atau bersin.

Menjaga ventilasi dalam yang baik.

Sering membersihkan tempat tinggal Anda.

Jangan berbagi makanan, peralatan makanan dan minum, dan barang kebersihan pribadi lain.

Jika Anda tidak mematuhi SHN, Anda akan menghadapi hukuman-hukuman berikut karena Anda telah mendatangkan risiko jangkitan kepada masyarakat:

a. Anda dapat dituntut berdasarkan Bagian 21A dari Undang-Undang Penyakit Berjangkit (Infectious Diseases Act);

b. Jika Anda adalah Penduduk Tetap Singapura, pemegang Pas Kunjungan Jangka Panjang, pemegang Pas Tanggungan, atau pemegang Pas Siswa, Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) atau pas-pas Anda dapat dicabut atau keberlakuannya disingkat;

c. Jika Anda adalah karyawan asing yang diberikan pas kerja, pas kerja Anda dapat dicabut. Ini karena SHN dikenakan kepada Anda sesuai dengan Bagian 7(4)(a) Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing; dan

d. Jika anak Anda / anak di bawah perwalian Anda adalah siswa sepenuh waktu yang belajar di prasekolah, sekolah atau lembaga pendidikan lain di Singapura, anak Anda / anak di bawah perwalian Anda dapat dikenakan tindakan disipliner, termasuk diberhentikan sementara atau dikeluarkan dari sekolah. Untuk siswa asing, tindakan disipliner tersebut termasuk pencabutan Pas Siswa atau Pas Tanggungan anak Anda / anak di bawah perwalian Anda.

(gea carnando)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews