Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Meranti Jadi Tersangka Proyek Jalan

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Meranti Jadi Tersangka Proyek Jalan

BATAMNEWS.CO.ID, Meranti - Penyidik Polres Kepulauan Meranti mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Harmunis. Penyidik kepolisi sudah menetapkan Harmunis sebagai tersangka.

Harmunis diduga korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat Kelurahan Salatpanjang Kecamatan Tebingtinggi pada tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar.

Kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti.

"Kami sudah periksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan korupsi pada peningkatan jalan tersebut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH.

Antoni juga mengungkapkan pendalaman dugaan korupsi tersebut merupakan respon dari Polres Kepulauan Meranti setelah peningkatan selesai.

"Saat ini tim Audit BPKP sudah turun untuk memeriksa berapa kerugian yang dialami oleh negara," katanya.

Untuk itu, Polres Kepulauan Meranti akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan permainan dalam peningkatan jalan tersebut.

"Saat ini status saudara Harmunis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pekan lalu kita sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulaun Meranti itu.

sumber: riaugreen.com

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews