Wah, Pemerintah Beri 3 Perusahaan Ini Pengurangan Pajak Rp 5,5 Triliun!

Wah, Pemerintah Beri 3 Perusahaan Ini Pengurangan Pajak Rp 5,5 Triliun!

Ilustrasi pajak. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyetujui permohonan pemberian insentif berupa fasilitas "tax holiday" (pembebasan atau pengurangan pajak) kepada tiga perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan.

Ketiga industri tersebut yaitu perusahaan PT Unilever Oleochemical Indonesia, Petrokimia Butadiene Indonesia, dan Energi Sejahtera Mas dengan nilai sebesar Rp 5,5 triliun.

"Kami juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian fasilitas tax holiday kepada tujuh industri dengan nilai sebesar Rp 67,5 triliun," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Tujuh industri yang dimaksud adalah PT Indorama Polychem Indonesia, Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Haltim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, Synthetic Rubber Indonesia, dan Sulawesi Mining Investment.

Menperin menjelaskan, akan berkoordinasi dan mendorong agar usulan pemberian "tax holiday" kepada tujuh industri itu segera terwujud karena hal itu bisa berdampak ganda pada investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews