BPJamsostek Tambah Manfaat JKK dan JKM Tanpa Naikkan Iuran

BPJamsostek Tambah Manfaat JKK dan JKM Tanpa Naikkan Iuran

BPJamsostek saat melakukan sosialisasi kenaikan manfaat (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meningkatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

BPJamsostek Batam Nagoya, telah pun melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut, dengan menghadirkan 120 perusahaan yang baru terdaftar dalam rentang waktu tahun 2018-2019. Sebagaimana diketahui, PP Nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perubahan dari PP nomor 44 tahun 2015.

Kepala BPJamsostek Batam, Surya Rizal mengatakan, kenaikan manfaat ini cukup siginifikan untuk JKK dan JKM. Bagaimana tidak, total santunan untuk JKM naik hampir 100 persen, yaitu dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

“Lalu untuk JKK ada kenaikan manfaat yang cukup besar, yaitu memberikan santunan berupa beasiswa, yang jumlahnya bisa sampai Rp 174 juta,” ucap Surya usai sosialisasi di Lubukbaja, Batam, Kamis (27/2/2020).

Surya menjelaskan, jumlah beasiswa ini berupa biaya pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA maupun saat perkuliahan. Dan pada perubahan PP ini yang dulunya penerima beasiswa hanya satu anak, tetapi saat ini menjadi dua orang.

“Tapi tetap jumlahnya mencapai Rp 174 juta juga,” sebutnya.

Kemudian lanjut Surya, juga ada Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja. Santunan ini terjadi peningkatan pada periode enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75 persen, naik menjadi 100 persen upah.

“Biaya pemakaman juga mengalami kenaikan, dari Rp 3 juta naik menjadi Rp 10 juta,” katanya.

Surya menambahkan, kenaikan juga ada pada pelayanan homecare, dengan total maksimum Rp 20 juta. Selain itu, kenaikan juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan transportasi udara dari makaimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta,” jelas Surya.

Walaupun ada kenaikan manfaat, Surya menekankan kenaikan ini tanpa diikuti dengan iuran. “Iuran tetap seperti dahulu,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Surya juga mengajak perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya program jaminan sosial dan tertib administrasi.

“Harapannya, melalui kegiatan ini perusahaan peserta sosialisasi dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan peserta untuk tertib administrasi," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews