Buralimar Semringah Pemerintah Pusat Bebaskan Pajak Hotel
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar.
Tanjungpinang - Kebijakan Pemerintah Pusat yang membebaskan pajak hotel dan restoran, bagi daerah tujuan wisata di Indonesia menuai respons positif.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar mengatakan, niat baik pemerintah pusat untuk membantu dunia pariwisata dengan membebaskan pajak hotel dan restoran, tentunya disambut gembira.
"Jadi pengusaha hotel tidak merasa berat, untuk membayar pajak karena disubsidi pemerintah pusat," kata Buralimar di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (26/2/2020).
Kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini, sama sekali tidak merugikan pemerintah daerah, Karena ada target penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang harus dicapai
"Yang penting industri hotel tidak merasa berat dalam kewajibannya, dan pemko maupun pemkab tidak terusik target PAD dari sektor pariwisata," ujar Buralimar.
Disinggung sudah sejauh mana dampak dan pengaruh menurunnya kunjungan wisatawan manca negara ke Kepri, dengan adanya kasus penyebaran virus corona.
"Kalau untuk tingkat hunian hotel turun 20 persen ke bawah. Dan untuk mengetahui pengaruh turunnya kunjungan wisman, kita tunggu data BPS awal Maret untuk data Januari 2020," jelas Buralimar.
Pemerintah memutuskan kebijakan baru untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota di Indonesia. Terutama kota dan kabupaten yang menjadi destinasi wisata prioritas.
Kebijakan ini menyusul hantaman akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan efektif berlaku selama enam bulan. Mulai dari Maret 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
Komentar Via Facebook :