Kritik Pembebasan Pajak Hotel, Warganet: Kirim Oleh-oleh ke Kampung Aja Dipajaki

Kritik Pembebasan Pajak Hotel, Warganet: Kirim Oleh-oleh ke Kampung Aja Dipajaki

Ilustrasi. (Foto: DDTC News)

Batam - Pembebasan pajak bagi hotel di berbagai wilayah destinasi wisata prioritas, termasuk Batam dan Bintan, menuai komentar kritis warganet.

Terkhusus di Batam, warganet langsung membandingkan kebijakan itu dengan tingginya pajak barang yang dikenakan terhadap pebisnis online. Kebijakan ini sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berbagai komentar disampaikan warganet melalui akun Batamnews pada Rabu (26/2/2020).

"Aneh.. Pajak hotel dan restoran di hapus.. Mengirin oleh oleh ke kampung kena pajak..," tulis Alan Ajahlah.

"Ini bukan khabar gembira tapi musibah buat warga batam & bintan,,knp hanya pajak hotel & restoran yg digratiskan sementara hotel & restoran tempatnya pejabat,pengusaha,& org2 kaya sementara jajanan kuliner,kirim makanan on line,bpjs,uwto,bahkan asap knalpot aja katanya mau diPajakin,?????," komentar akun Sahbudin Pasaribu.

"Ayoo rame2 bangun hotel," tulis akun Thuluq Ogie Celebest.

"Mantap,,, yg besar di hapus, yg kecil seperti knalpot motor dikenai pajak...," ujar akun Bambang Gunawan.

Komentar warganet mengkritisi kebijakan ini memang cukup beralasan, terlebih jika dikaitkan dengan aturan pajak terhadap barang online yang belum lama ini diterapkan.

Tingginya pajak barang online, membuat sejumlah pebisnis online di Batam menjerit. Hal ini ditambah dengan tersendatnya puluhan hingga ratusan ton paket yang tak terkirim dari Batam.

"Padahal bisnis online di Batam bisa menekan angka pengangguran, termasuk memberikan tambahan pemasukan belanja bagi ibu rumah tangga. Harusnya kami yang dibebaskan pajaknya," kata Rifqa, pedagang tas online di kawasan Batam Centre.

Pemerintah memutuskan kebijakan baru untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota di Indonesia. Terutama kota dan kabupaten yang menjadi destinasi wisata prioritas.

Kebijakan ini menyusul hantaman akibat penyebaran  virus corona (Covid-19). Kebijakan efektif berlaku selama enam bulan. Mulai dari Maret 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews