Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran, Menkeu Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Batam dan Bintan

Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran, Menkeu Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Batam dan Bintan

Sri Mulyani (Foto: Ist)

Batam - Keputusan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten dan kota, termasuk Bintan dan Batam, akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sudah menyiapkan skema khusus untuk mengatasi hal tersebut. 

Sebagai kompensasinya, Menkeu menambahkan, pemerintah akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 33 kabupaten/kota yang terdampak kebijakan ini.

Dana tersebut nantinya juga akan dialirkan ke Batam dan Bintan yang termasuk sebagai daerah destinasi wisata prioritas.

Pemerintah memutuskan kebijakan baru untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota di Indonesia. Terutama kota dan kabupaten yang menjadi destinasi wisata prioritas.

Kebijakan ini menyusul hantaman akibat penyebaran  virus corona (Covid-19). Kebijakan efektif berlaku selama enam bulan. Mulai dari Maret 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.

"Kita memberikan dukungan untuk daerah2 destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri atas 33 kab/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan," ujar Sri usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (25/2).

Kendati begitu, pemerintah menyadari bahwa ada potensi penurunan penerimaan daerah akibat penghapusan pajak hotel dan restoran ini. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews