Kesal Dicerai, Istri di Tanjungpinang Sayat-sayat Suami yang Sedang Tidur

Kesal Dicerai, Istri di Tanjungpinang Sayat-sayat Suami yang Sedang Tidur

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengamankan seorang wanita, S (36) karena melakukan penganiayaan berat. Korbannya yakni mantan suami yang menceraikannya 3 bulan lalu.

Kejadian itu di Perumahan Bumi Air Raja, Km 15, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020). Sang suami AR bersimbah darah dan dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Thabib. Ia mengalami sejumlah luka sayatan di bagian pundak kiri, tangan, telapak kaki, dan punggung.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan bahwa kejadian penusukan itu dipicu karena sakit hati usai cekcok.

S dan AR sudah bercerai 3 bulan lalu dan pisah rumah. Entah angin apa yang membawa S datang menjumpai AR. Akhirnya beling pun menjadi senjata. S tiba-tiba masuk ke rumah dan melihat AR yang sedang tertidur. Ia langsung menyerang suaminya itu membabi buta.

"Kejadiannya Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang langsung membabi buta. Ia kemudian menusuk korban dengan pecahan gelas," ujar Onny, Rabu (26/2/2020).

Saat ini pelaku (S) sudah diamankan, dan ditahan di Polres Tanjungpinang. Belum diketahui motif perceraian pasutri ini. Namun agaknya S menyimpan dendam, setelah berstatus janda.

Onny menyebutkan, bahwa S melakukan penusukan terhadap AR dengan pecahan kaca gelas. Dari hasil visum ada 7 luka sobek.

Karena tak mampu mengendalikan emosi, S terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena tersangka perempuan. S saat ini dititip di Polres Tanjungpinang (unit KPA)," sebut Kanit Reskrim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :