Status Ibu Kota Dicabut, Jakarta Disarankan Jadi Kota Bisnis dan Riset

Status Ibu Kota Dicabut, Jakarta Disarankan Jadi Kota Bisnis dan Riset

Kota Jakarta. (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Jakarta bersiap kehilangan status Ibu Kota Indonesia di tengah proses pemindahan ibu kota oleh pemerintah pusat. Dewan Riset Daerah (DRD) merekomendasikan label Jakarta menjadi kota bisnis dan riset skala internasional.

"Jakarta kalau tidak berstatus ibu kota (berubah), sebagai kota bisnis dan riset internasional," kata Eman Sulaeman, Sekretaris Komisi I DRD saat rapat bersama dengan Komisi B DPRD DKI, Senin (24/2/2020).

Kehilangan status ibu kota, menurut Eman, secara tidak langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI diharuskan melakukan investasi di sektor teknologi dan keuangan. Sebab tidak dipungkiri, kata Eman, transaksi di Jakarta sebagian besar didonimasi dengan teknologi.

"DRD sarankan adanya belanja investasi teknologi dan keuangan," kata dia.

DRD juga memberikan rekomendasi bahwa Jakarta harus bisa menarik peluang investasi ekonomi dari segi pariwisata. Salah satunya menjadikan Kepulauan Seribu sebagai financial resort.

"Hasil kajian kami, dari enam kota administrasi, Kepulauan Seribu itu paling tertinggal. Nah makanya dimanfaatkannya untuk resort pertemuan internasional bidang keuangan," tutur Elman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews