Dirut Baru Transjakarta Ternyata Terpidana Penipuan

Dirut Baru Transjakarta Ternyata Terpidana Penipuan

Donny Andy (kiri) Ditunjuk Sebagai Dirut Transjakarta.

Jakarta - Dirut baru Transjakarta Donny Andi S Saragih tengah menjalani pidana kasus penipuan. Karena kasus ini, Ombudsman meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan peninjauan ulang posisi Donny tersebut.

Anggota Ombudsman DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI. Ombudsman telah melakukan pelacakan awal atas laporan tersebut.

"Ada laporan ke kami, dari masyarakat apakah boleh seorang terpidana menjabat BUMD di lingkungan pemprov. Dari data itu, kami lakukan tracking, kami dapatkan info dan data terkait yang bersangkutan, sebetulnya terpidana penipuan," jelas Teguh, Senin (27/1/2020).

Teguh belum mau menjelaskan detail, perkara apa yang tengah dijalani Donny tersebut. Termasuk, kenapa status terpidana tapi masih bebas berkeliaran di luar tahanan. Hal itu masih didalami Ombudsman.

"Sesuai dengan Pergub, pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan ada kewajiban bahwa calon pejabat BUMD tidak dalam proses pemidanaan dalam waktu sekurangnya lima tahun. Nah Donny ini sedang dalam masa tahanan," tegas Teguh.

Ombudsman menduga ada malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam hal ini Dewan Pengawas BUMD. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dugaannya Pemprov DKI lalai tidak melakukan tracking terhadap calon pejabat BUMD," tambah Teguh lagi.

Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut. Bukan tidak mungkin nantinya pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengangkatan Donny bakal dipanggil oleh Ombudsman.

"Dari sana kami lihat apakah dugaan terbukti itu dugaan maladministrasi, Pergub pengangkatan kalau memang dugaan terbukti, kami akan memberikan koreksi, apa nanti akan kami putuskan, apakah pembatalan, itu yang sedang kita dalami," katanya.

Ombudsman juga bukan tidak mungkin memanggil Gubernur Anies Baswedan. Sebab dalam pengangkatan Donny, Anies pasti mengetahui.

"Badan Pengawas BUMD mereka menentukan pengangkatan, kalau diperlukan nanti kami akan memanggil Pak gubernur, karena salah satu syarat yang bersangkutan, si calon pejabat ini harus sampaikan permohonan tertulis kepada pak gubernur. Jadi yang bersangkutan mengajukan surat ke gubernur," tutup dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews