Polemik Barang Bukti Rokok Selundupan, Ini Kata Kejari Karimun

Polemik Barang Bukti Rokok Selundupan, Ini Kata Kejari Karimun

Ilustrasi.

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun merespons pertanyaan hakim Pengadilan Negeri Karimun seputar barang bukti jutaan batang rokok selundupan yang diamankan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Khairur Rahman menyebut barang bukti rokok masih ada dan disimpan di gudang di kawasan Parit Rampak, Meral, Karimun, Kepri.

"Setahu saya, barang bukti itu ada, ada di gudang. Tapi gudang bukan milik kejaksaan, dititip tempat lain di daerah pelabuhan Roro (Parit Rampak)," kata Khairur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/2020).

Kejaksaan juga mempertanyakan sikap hakim yang melanjutkan persidangan kasus tersebut meski tidak ada barang bukti yang dihadirkan dan ada beberapa tahapan yang dilewatkan.

"Sidangkan juga ada tahapannya, sedangkan saksi dan barang bukti itu terlewatkan. Tapi kenapa diputus oleh pengadilan, sementara barang bukti tidak dipertimbangkan, kan lucu" ujar Khairur.

Disebutkan juga bahwa, putusan yang dilakukan tanpa pertimbangan itu hanya bermodal keyakinan saja, tanpa melihat barang bukti.

"Berarti dia (hakim) meyakini kalau si A (sebutan untuk terdakwa) ini membawa rokok, Dia yakin tapi, dia memutus dengan keyakinan, tidak melihat barang bukti," kata Khairur.

Namun demikian, Khairur akan kembali mengecek barang bukti rokok tersebut, dengan berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Karimun yang menangani secara teknis.

Sidang perkara tangkapan rokok oleh Bea dan Cukai itu tetap dilanjutkan sesusai dengan jadwal waktu sidang.

Persidangan itu digelar tanpa adanya barang bukti dan terdakwa. Sebab, para terdakwa telah kembali ke rumah tahanan.

"Tahanan sudah dibawa pulang ke rutan, itu tanpa ada konfirmasi ke majelis hakim. Sidang tetap dilakukan sesuai dengan jadwal," kata Humas Pengadilan Negeri Karimun, Yudi Rozadinata.

Sementara, untuk barang bukti yang tidak bisa dihadirkan. Pengadilan juga tetap melanjutkan sidang, tapi tidak bisa mempertimbangkan dalam sidang.

"Karena tidak bisa melihatkan barang bukti yang dimaksud. Maka majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan status barang bukti dalam putusan" ujar Yudi.

Sebelum persidangan digelar, disebutkan Yudi bahwa pihak Pengadilan juga telah melakukan pengecekan ke Kejaksaan perihal barang bukti.

"Kemudian majelis juga mengambil sikap untuk melihat barang bukti di gudang penyimpanan di kantor kejaksaan," ucap Yudi

Namun, pihak Kejaksaan tidak bisa menghadirkan atau menunjukkan barang bukti rokok tersebut.

Barang bukti rokok ilegal yang ditangkap itu adalah Rokok merek Up Next Revolution sebanyak 8 karton (153.600 batang), Merek 99 sebanyak 25 karton (400.00 batang), merek Bless Bold sebanyak 90 karton (900.000 batang).

Penangkapan oleh Bea dan Cukai Kepri itu dilakukan pada 20 Juni 2019 lalu. Sebanyak 10 orang ditangkap dari sebuah kapal tanpa nama, termasuk satu nakhoda.

Muatan rokok beserta 10 orang itu dibawa ke Kanwil DJCBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar.

Mereka adalah Nazrul, Syaiful, Arsyad, Rano, Fakhrul Lazi, Zaidir, Marzani, Sakiran dan Muhammad Ardiansyah. Sementara nakhoda kapal bernama Asrudin.

Para ABK tersebut menjalani sidang dengan perkara terpisah dengan Asrudin.

Dalam sidang pada Kamis (20/2/2020) malam, mereka dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan sejumlah aturan lainnya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Masing-masingnya dijatuhi hukuman kurungan penjaran masing-masing 1 tahun 8 bulan, denda Rp 2 miliar dan Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar denda ditambah kurungan penjara selama tiga bulan," sebut Ketua Majelis Hakim, Joko Dwi Atmoko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews