Hasil Rapat Bupati Karimun dan Uskup Pangkal Pinang soal Gereja Santo Joseph

Hasil Rapat Bupati Karimun dan Uskup Pangkal Pinang soal Gereja Santo Joseph

Gereja Paroki Santo Joseph Karimun (Foto: Ist)

Karimun - Proses renovasi Gereja Paroki Santo Joseph Karimun, Kepri, menuai polemik. Sejumlah elemen masyarakat menolak rencana tersebut.

Gereja tersebut telah dibangun sejak tahun 1928. Warga pun mengambil jalan tengah. Termasuk tetap menjaga rasa damai di tengah masyarakat. Rapat pun digelar. Terutama terkait permasalah Gereja Paroki Santo Joseph itu.

Dalam sebuah kesepakatan yang bersama staf khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin, Bupati Karimun Aunur Rafiq, serta beberapa elemen masyarakat keagamaan lainnya.

Kesepakatan itu dibuat pada Selasa (11/2/2020). 

Dalam kesempatan itu hadir juga, Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Uskup Mgr. Ardianus Sunarko, Kakanwil Kementerian Agama Kepri Mukhlissuddin, dan Kepala Kemenag Karimun Jamzuri, dan RD Agustinus Dwi Pramodo di Kantor kementerian Agama RI.

Adapun poin-poin kesepakatan bersama tersebut, untuk meredam gejolak sosial yang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Poin pertama, semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, tentang IMB gereja Paroki Santo Joseph Karimun.

Poin kedua, selama proses hukum berlangsung, kedua belah pihak mengutamakan dialog dan silaturahmi. Pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak tidak melakukan demo.

Poin ketiga, Bupati Karimun Aunur Rafiq telah menyampaikan usulan Umat Islam Kabupaten Karimun (FUIB dan APKK) tentang relokasi pembangunan gereja dan menjadikan cagar budaya Gereja Paroki Santo Joseph, dan pihak gereja melalui Uskup akan mempelajari sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Poin keempat, Kementerian Agama, Bupati, Uskup, Kakanwil Kemenag Kepri akan melakukan silaturahmi ke kabupaten untuk bertemu dengan masyarakat Kabupaten Karimun, dalam rangka upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan umat beragama di Kabupaten Karimun.

Dan poin kelima, semua pihak harus menghormati hasil putusan PTUN.


Ada perubahan judul yang sebelumnya "Bupati Karimun dan Uskup Pangkal Pinang Sepakat Gereja Santo Joseph Karimun Direlokasi" menjadi "Hasil Rapat Bupati Karimun dan Uskup Pangkal Pinang soal Gereja Santo Joseph" 

Redaksi

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews