Diserahkan ke DPR, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama

Diserahkan ke DPR, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama

Airlangga, Puan dan Sri Mulyani.

Jakarta - Pemerintah akhirnya menyerahkan surat presiden, draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari 7 menteri yang hadir.

Puan menyatakan RUU yang diserahkan itu bernama Cipta kerja atau Ciker, bukan Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka. "Ciker singkatannya bukan Cilaka," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Omnibus law Ciker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas dengan 7 komisi terkait. Pemerintah menyerahkan pada DPR siang ini melalui 7 menteri yakni Menkeu, Menteri ATR, Menteri LHK, MenkumHAM, Menaker dan Menko Perekonomian.

"Tujuan kami menyerahkan surpres, draf dan naskah akdemik Omnibus Law. Jadi semuanya sudah dilengkapi. Tadi kami menyerahkan dokumennya judulnya cipta kerja, singkatannya ciptaker. Arahan ketua DPR jangan diplesetin," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

Pemerintah memastikan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR, Rabu (12/2), pukul 13.00 WIB. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang akan menyerahkan naskah akademik itu ke DPR.

"Ini Insya Allah Pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 1 (siang). Beliau masih ada ratas jadi diundur jadi jam 1," kata Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ida mengatakan surpres dan naskah akademik itu nantinya akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani. Setelah diserahkan, pimpinan DPR akan menyampaikan Omnibus Law itu ke rapat paripurna.

"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas. Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," jelas Ida.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews