Perwira Polisi Termasuk Kapolda Wajib Lapor Harta Kekayaan

Perwira Polisi Termasuk Kapolda Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi polisi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya membuat gebrakan dengan memerintahkan seluruh perwira menengah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran 04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Didit PrabowoDidit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Didit mengatakan peraturan internal ini mewajibkan perwira menengah di jajaran Polda Metro Jaya untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal, yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Selain itu, Didit memaparkan, Kapolda dan Wakapolda juga wajib menyerahkan LHKPN tersebut kepada Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya.

"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," ujar Didit.

Didit menuturkan, setelah tiga kali diberi peringatan, akan ada sanksi bagi anggota polisi yang tidak menyerahkan LHKPN. Sanksi yang akan diberikan di antaranya tidak diperbolehkan mengikuti promosi, juga tidak diperbolehkan mengikuti sekolah kenaikan pangkat.

"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," pungkasnya dilansir okezone.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews