Gudang Produksi Madu Lebah Palsu di Batam Terbongkar. Begini Kronologi Penangkapan Sindikat

Gudang Produksi Madu Lebah Palsu di Batam Terbongkar. Begini Kronologi Penangkapan Sindikat

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta memperlihatkan ke wartawan dua orang tersangka produksi madu palsu di Mapolresta Barelang, Senin (10/9/2015). (Foto: Kok)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Komplotan pemalsu madu lebah berhasil diamankan satuan reskim Polresta Barelang pada Kamis,(6/8/2015) malam. AN dan AG pelaku pemalsu madu berhasil ditangkap jajaran satuan reskim Polresta Barelang di sekitar daerah ruko pasir putih Ocarina Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, atas laporan masyarakat.

Dari hasil laporan tersebut saat aksi penggrebekan, Satuan Reskim Polresta Barelang berhasil mengamankan 151 jeriken terdiri dari madu asli putih, 71 jireken  madu kuning 80 jireken yang diamankan dari Jhon Goel tersangka yang tinggal di daerah Perumahan Cahaya Garden Sei Panas, Batam Kota.

Satuan Reskim Polresta juga berhasil mengamankan 131 madu jireken berukuran 35 liter terdiri dari madu putih 35 jireken dan madu kuning 96 jireken madu kuning diamankan dr. Mislian Bin Kamil beralamat di sekitar Taman Raya.

Dalam gelar ekspose yang di Mapolres, Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta pada Senin,(10/8/2015) siang mengatakan, disamping berhasil mengamankan madu palsu yang siap diedar, jajarannya juga berhasil mengamankan 3 (tiga) barang bukti buah lori yang terdiri dari 1 unit Nissan Cabstar warna biru BP 8428ZN, 1 unit Nissan Cabstar warna putih BP 8584 ZN, dan 1 unit Nissan Cabstar warna silver  BP 8851 ZN.

"Selain barang bukti madu palsu juga ditemukan alat alat yang digunakan untuk meracik/mengoplos madu tersebut diantaranya
alat pengoplos sebanyak 29 buah, corong 6 buah," kata Yoga.


Termasuk tabung gas 1 buah,dandang 2 buah, kayu pengaduk, ember 6 buah.

Kini para tersangka harus meringkuk di hotel prodeo Polresta Barelang guna menjalani pemeriksaan dan para tersangka dijerat dengan pasal KUHP 372 dan 378 serta Undang Undang Pangan maksimal hukuman penjara dua tahun.

 

[kok]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :