Udin Sihaloho Dukung Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Udin Sihaloho Dukung Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho.

Batam - Kebijakan PMK 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman menuai protes dari sejumlah pelaku usaha, khususnya pedagang online. 

Namun, anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho mendukung penerapan kebijakan ini. 

Menurutnya Permenkeu ini akan mengatur penurunan ambang batas barang impor, dari 75 USD menjadi 3 USD. 

"Kebijakan ini pasti akan menguntungkan. Pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan tanpa dasar," ujar Udin baru-baru ini. 

Dengan penerapan PMK ini, bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pajak dari pedagang online. Karena ambang batas barang yang turun 25 kali lipat. 

"Kalau sudah 3 USD, para pedagang online ini tidak bisa lagi mengelak untuk tidak membayar pajak. Intinya penerapan pajak ini ke depannya akan menguntungkan masyarakat," katanya.

Udin juga menegaskan, pelaku UMKM Batam tidak perlu khawatir terkait pemberlakuan PMK 199. Meski pemberlakuan di Kota Batam nantinya dikenakan pajak dari harga jual, namun dalam kurun waktu singkat para pelaku dapat menyesuaikan diri. 

"Yang pasti ini akan menguntungkan negara. Saya dukung," kata dia.

Sementara itu, Permenkeu ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Januari 2020 secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ).

Sejak dikeluarkannya peraturan ini, para pedagan online Batam merasa keberatan. Mereka juga sudah mengadukan hal ini kepada BP Batam. 

Menurut mereka, aturan tersebut dapat mengurangi omset penjualan mereka. Karena dalam aturan disebutkan ambang batas yang dulunya 75 USD menjadi 3 USD. 

“Pastinya memberatkan dengan aturan ambang batas yang baru, ini akan mengurangi penjualan kami,” ujar Ketua Forum Reseller Batam (FRB) Batam, Syarifa. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews