PMK 199 Diterapkan, Ini 4 Kategori Barang Tak Kena Bea Masuk

PMK 199 Diterapkan, Ini 4 Kategori Barang Tak Kena Bea Masuk

Ilustrasi.

Batam - Dirjen Bea Cukai bersama Menteri Keuangan menerapkan aturan PMK 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Aturan tersebut mulai berlaku 30 Januari 2020.

Hal ini sempat membuat masyarakat Batam risau, karena selain barang karena dikhawatirkan akan terkena biaya mahal jika ingin mengirimkan oleh-oleh- untuk sanak saudara di luar Batam. 

Dalam penerapan aturan tersebut Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa Kirim Indonesia (Asperindo) Batam, Arif Budiyanto meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena Bea Cukai membagi aturan tersebut dalam lima jenis barang.

Lima jenis barang itu adalah barang e-commerce, produk lokal, produk transit, dan produk retur, dan barang pindahan. 

"Jadi yang akan dikenakan bea masuk adalah barang e-commerce tadi, kalau barang pribadi seperti pindahan dari Batam ke kota lain dalam bentuk kiriman itu tidak kena pajak," katanya. 

Selain itu, warga Batam juga masih memiliki kesempatan untuk mengirimkan makanan atau produk tertentu kepada sanak saudara di luar Batam. 

"Jadi kalau ada yang mau ngirim oleh-oleh, atau ada kiriman untuk anak yang kuliah di luar kota itu tidak kena bea masuk," ujarnya. 

Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Batam, Susila Brata menambahkan untuk barang kiriman pribadi juga dibagi dalam beberapa ketentuan. 

Jika barang tersebut merupakan barang pindahan, maka hanya dikenakan PPN, tanpa terkena bea masuk maupun PPh. Hal berlaku jika barang tersebut sempat diolah atau dirakit kembali di Batam dan menjadi produk Batam. 

"Contoh untuk produk makanan atu produk handmade dari Batam, itu tidak dikenakan bea masuk maupun PPh, namun untuk barang pribadi yang murni impor akan terkena bea masuk," jelasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews