Asperindo Batam Prediksi PMK 199 Bikin Kacau Usaha Online dan Pengiriman

Asperindo Batam Prediksi PMK 199 Bikin Kacau Usaha Online dan Pengiriman

Ilustrasi.

Batam -  Direktorat Jendral Bea Cukai bersama Menteri Keuangan baru saja mengumumkan aturan baru terkait de minimis barang impor, melalui Peraturan Meteri Keuangan (PMK) nomor 199 Tahun 2019, tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) Batam, Arif Budianto mengatakan, penerapan aturan baru PMK 199 akan menimbulkan efek domino terutama bagi Kota Batam.

Dampak terbesar menurutnya akan dirasakan oleh pengusaha online terutama pemain online barang impor. Karena Batam jadi crossborder barang-barang luar negeri, terutama untuk e-commerce. Apalagi status Batam yang FTZ.

Selain itu biaya barang impor di Batam dinilai memiliki harga lebih murah dibanding barang kiriman dari dalam negeri.

"Para pemain online pastinya akan coba beradaptasi, mensortir barang apa yang sesuai, memang agak sulit sendal jepit aja udah berapa harganya," katanya.

Pihak kedua yang merasakan dampak terbesar menurut Arif, ada Perusahaan Jasa Titipan (JTP). Selama ini tingginya  volume barang kiriman dipengaruhi oleh tingginya penjualan pengusaha online di Batam.

Dengan diterapkannya aturan ini, dikhawatirkan volume barang akan turun dan berpengaruh terhadap volume tenaga kerja.

"Karena volume barang berkurang, tidak seimbang dengan volume karyawan. Akhirnya banyak nganggur dan tentunya terjadi pengurangan karyawan," ujarnya.

Selain itu, dengan penetapan aturan ini diperkirakan akan mempengaruhi ekonomi Kota Batam.

Karena pesatnya pertumbuhan bisnis online di Batam, menurutnya selama ini justru membuka lapangan kerja dan memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Tapi kembali, asosiasi ini partnershipnya pemerintah. Jadi kitapun akan tunduk apa yang disampaikan atau aturan main yang diterapkan pemerintah, cuma kita tetap mengawal juga. Kalau merugikan kita tetap minta ini dievaluasi. Bukannya kita terima mentah begitu saja," ungkapnya.

Aturan ini juga dinilai akan berdampak terhadap Bea cukai, selain kinerja dituntut meningkat, adanya aturan ini juga dikhawatirkan akan kembali mengalami penumpukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Ini memang cukup membuat kita kaget  Sebelum barang keluar dari Batam semua pajak harus selesai. Berarti bea cukai harus mencetak e-billing. Selain itu, apakah petugas sudah siap dengan pelayanan cepat. Kami prediksi ini pasti akan ada chaos (kekacauan)," ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews