Perdana Menteri, Kaisar dan Sekjen Sunda Empire Jadi Tersangka

Perdana Menteri, Kaisar dan Sekjen Sunda Empire Jadi Tersangka

Petinggi Sunda Empire jadi tersangka.

Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Mereka dijerat dua pasal, salah satunya berkaitan dengan berita bohong.

Ketiganya adalah Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyebut para tersangka diduga sudah melakukan penyebaran berita bohong yang membuat resah masyarakat.

Penetapan status terhadap ketiga petinggi Sunda Empire merupakan tindak lanjut dari laporan budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Total ada delapan saksi yang diperiksa.

"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Nasri dan Ratna diketahui merupakan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan Rangga Sasana warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyatakan, mereka dijerat dengan pasal 14 UU RI nomor 1 tahun 1946. Isi dari pasal itu adalah, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.

Lalu mereka pun disebut memenuhi unsur pasal 15 yang berisi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaktidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews