Hakim Karimun Penjarakan Dua Terdakwa Pengemplang Iuran BPJS

Hakim Karimun Penjarakan Dua Terdakwa Pengemplang Iuran BPJS

Dua terdakwa pengemplang iuran BPJS Ketenagakerjaan menjalani persidangan di PN Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pengadilan Negeri Karimun memvonis dua unsur pimpinan PT Karimun Dinamika Harmonitama (KDH) dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Hukuman dijatuhkan setelah dua terdakwa yakni Indra Gunawan dan M Yusuf, terbukti mengemplang iuran BPJS Ketenagakerjaan 152 pekerja di perusahaan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan menetapkan kedua terdakwa tetap dipenjara," ujar hakim ketua Joko Dwi Hatmoko yang didampingi hakim anggota, Yanuarni Abdul Gafar dan Renny Hidayati .

Atas keputusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum adanya keputusan tetap.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan mengatakan ada pertimbangan yang tidak disentuh, yakni tentang kepailitan PT KDH dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana, di dalam PP tersebut ada konsekuensi sanksi berupa denda sebesar dua persen di setiap bulan keterlambatan kepada pemberi kerja. 

"Dakwaan hanya merujuk ke UU. Dakwaan tidak menyampaikan adanya PP tentang denda keterlambatan," ucapnya.

Dalam persidangan disebutkan jumlah tunggakan dan ditambah dengan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan PT KDH sebesar Rp 432 juta lebih.

"Ini bagaimana BPJS-nya, seharusnya tidak dibayarkan. Jadi sudah dipidana badan masih bayar juga. Double punishment," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews