Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape

Ilustrasi. (Foto: Getty Images via BBC)

Yogyakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram Vape dan jenis rokok elektrik lainnya. Fatwa itu tertuang dalam keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tertanggal 14 Januari 2020.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba'is (merusak atau membahayakan)" kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, Jumat (24/1/2020).

Wawan mengatakan rokok elektrik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Dia menjelaskan, pengisap vape masuk kategori bunuh diri secara cepat atau lambat.

"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata dia, dilaporkan Merdeka.com.

Wawan menyebut, rokok elektrik mengandung bahan adiktif seperti rokok konvensional dan unsur racun yang membahayakan.

Dia berharap, dengan dikeluarkannya fatwa ini, Muhammadiyah aktif berpartisipasi dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," ucap dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews