Wawako Amsakar Akui Belum Ada Solusi Kasus Lahan Seranggong

Wawako Amsakar Akui Belum Ada Solusi Kasus Lahan Seranggong

Unjuk rasa warga Kampung Tua Seranggong di DPRD Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Polemik lahan Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam terus berlanjut. Beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Batam belum membuahkan solusi.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui, Pemko Batam sudah melakukan pertemuan dengan warga dan pihak perusahaan yang mengklaim mengantongi izin Penetapan Lokasi (PL)

Dua perusahaan yakni PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) mengklaim mengantongi izin PL atas lahan di lokasi itu.

Sementara warga di kampung tersebut bersikeras permukiman mereka merupakan wilayah kampung tua. Mereka mengaku tak mengetahui jika status lahan itu sudah dikuasai perusahaan tertentu. Warga pun terancam tergusur.

Seperti diketahui kampung tua merupakan lokasi-lokasi permukiman yang sudah dihuni ratusan tahun. Status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama ini. Bahkan hingga dikeluarkan kebijakan soal sertifikasi lahan di banyak titik kampung tua yang ada di Batam.

Terkait kampung Seranggong hal ini masih dicari solusi oleh Pemko Batam. Muncul pro-kontra Seranggong bukan kawasan kampung tua. Di pihak perusahaan mengatakan jika lahan itu hanya ditempati oleh perumahan liar yang menjamur.  

Wawako Amsakar menegaskan sedang mencari solusi.  "Sudah dua kali, mau dicari jalan tengahnya," ujar Amsakar, Senin (14/1/2020).

Menurutnya solusi ini nantinya tidak menghalangi rencana investasi, dan satu sisi pihak perusahaan memiliki itikad baik dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan.  "Harus dengan pendekatan persuasif," katanya.

Amsakar menyampaikan bahwa pemerintah sebagai fasilitator.

Sebelumnya diberitakan warga Kampung Seranggong meminta keadilan ke Pemerintah Kota Batam dan DPRD.  Mereka meminta kejelasan status lahan Kampung Seranggong yang merupakan salah satu dari 37 titik kampung tua.

Namun nyatanya izin terkait PL di wilayah tersebut sudah dimiliki oleh dua perusahan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews