Polemik Kampung Tua Seranggong, Harmidi: Pemko Batam Harus Tanggungjawab

Polemik Kampung Tua Seranggong, Harmidi: Pemko Batam Harus Tanggungjawab

Harmidi Umar Husein.

Batam - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein menegaskan Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong termasuk salah satu dari 37 titik kampung tua.

“Kampung Seranggong memang masuk kampung tua,” ujar Harmidi yang juga merupakan inisiator pelestarian dan penataan kampung tua, Kamis (9/1/2020).

Hal ini dikatakan Harmidi menanggapi persoalan yang dihadapi warga setelah ada penggusuran yang dilakukan oleh pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020).

Menurutnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab menangani persoalan ini. Menurutnya Pemko Batam tidak memasukkan Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua di Batam.

“Pemko harus tanggungjawab. Padahal pada saat pendataan, kampung seranggong sudah masuk kampung tua,” katanya.

Titik kampung tua tersebut diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam. Harmidi menyimpulkan bahwa jika kampung seranggong tidak dimasukkan, berarti data sebenarnya hanya ada 36 titik Kampung Tua saja.

"Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan wali kota," jelasnya.

Ia menyebutkan Kampung Seranggong memiliki luas sebesar 4 hektar. Dan dikategorikan kampung tua, dengan dikuatkan adanya makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang sudah lama mendiami kawasan kampung tersebut.

"Pemko dan RKWB harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas," kata dia.

Ia mengatakan karena adanya persoalan itu, DPRD terus mendukung legalitas Kampung Tua segera dilakukan.

Terkait nasib warga korban penggusuran, Harmidi meminta Pemko Batam dapat merelokasi warga ke tempat yang baru.

“Warga harus segera direlokasi dan diberikan tempat tinggal permanen yang baru,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews