RKWB Sesalkan Penggusuran Kampung Tua Seranggong

RKWB Sesalkan Penggusuran Kampung Tua Seranggong

Unjuk rasa warga Kampung Tua Seranggong di DPRD Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Penggusuran yang terjadi di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mengecewakan sejumlah pihak.

Penggusuran yang terjadi tersebut, dianggap dilakukan secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

Sebab tidak pernah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sekitar 70 rumah nantinya akan terdampak dalam penggusuran seluas 3,6 hektar.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail, mengatakan bahwa jika masyarakat akan patuh dengan aturan, jika yang dilakukan sesuai.

"Kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan. Kami patuh dengan aturan, mana masuk kampung tua dan mana yang tidak," kata Ismail, Jumat (10/2/2020).

Bahkan, ia pun menyesalkan aktivitas pembongkaran pihak PT yang diduga menggunakan cara-cara premanisme.

"Beberapa masyarakat bahkan sempat dikeroyok oleh orang suruhan pihak perusahaan. Kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," katanya.

Dalam proses penggusuran ini pun membuat masyarakat yang terdampak menjadi bingung dan tidak mengetahui harus mengadu kemana.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta aparat Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak adil dalam permasalahan ini.

"Kami minta pihak Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak tegas dan adil dalam permasalahan ini," ucap Ismail.

Baca: Dugaan Premanisme, Warga Kampung Tua Seranggong Mengadu ke Dewan

Sejak mereka ditertibkan, belum ada pihak yang menemui mereka, baik dari Pemko Batam ataupun DPRD Batam.

"Sejumlah warga Kampung Seranggong intinya menolak aktivitas pembongkaran secara paksa oleh PT PBB dan PT APM. Bahkan tidak ada ganti rugi kepada warga yang terdampak," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews