Kena OTT KPK, Begini Sikap Wahyu Setiawan Saat Pleno PAW Caleg PDIP

Kena OTT KPK, Begini Sikap Wahyu Setiawan Saat Pleno PAW Caleg PDIP

Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, tak ada yang aneh dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat pihaknya melakukan rapat pleno usai menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masuki untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas. Diketahui, Wahyu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga melibatkan PDIP.

"Seingat saya untuk case ini enggak ada pandangan berbeda. Sepanjang yang saya ingat tiga kali itu enggak ada yang berbeda," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Lalu, disinggung apakah saat rapat pleno Wahyu Setiawan pernah mengajak komisioner KPU lainnya untuk meloloskan Harun, Arief pun mengaku tak begitu mengingat akan hal tersebut.

"Kita ini rapat plenonya kan setiap minggu dan setiap minggu itu yang dibahas banyak item. Kalau saya disuruh ingat proses pembahasan per item itu, ya tentu tidak mudah bagi saya untuk diingat. Tetapi, setiap rapat pleno ada risalahnya. Seingat saya enggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini," ungkapnya.

"Menurut ketentuan peraturan perundangan enggak bisa ditindaklanjuti, bagaimana cara saya mengubah sementara sertifikat itu sudah ditetapkan. Dan UU mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi. Semua sepakat tidak bisa dilakukan," sambungnya.

Arief menjelaskan, alasan KPU menolak PAW Harun Masuki karena memang sudah ada di dalam Undang-Undang. "Enggak ada (celah), kan aturannya sudah jelas di UU itu bagaimana cara menggantinya, siapa yang berhak menggantikan kan itu sudah jelas," jelasnya.

Pengunduran Wahyu Setiawan Disampaikan ke Presiden

Lalu, terkait dengan adanya pengunduran diri Wahyu sebagai Komisioner KPU, nantinya, surat tersebut bakal diberikan atau disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Ya, tetapi kalau pengunduran diri, kita sampaikan pada presiden, nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," tandasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews