KPK Akhirnya Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Akhirnya Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye sebelum dijebloskan di sel tahanan KPK. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Usai ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan kemudian memakai orampi oranye tahanan khas KPK dan berjalan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, menuju mobil tahanan KPK.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," kata Wahyu ketika digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu mengaku peristiwa yang menimpanya atas kesalahan dirinya.

"Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ucap Wahyu.

Wahyu pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tutur Wahyu.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut bahwa Wahyu akan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang KPK Guntur.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews