Mahasiswa UKI Gugat UU Lalu Lintas ke MK Gara-gara Ditilang Polisi

Mahasiswa UKI Gugat UU Lalu Lintas ke MK Gara-gara Ditilang Polisi

Tilang. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

UU tersebut mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Menurut mahasiswa UKI, menyalakan lampu otomatis pada sepeda motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu dapat mengganggu kenyamanan.

"Selain mengganggu masyarakat sekitar hal itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, yang dikutip dari website MK, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, menurut mereka menyalakan lampu secara otomatis justru merugikan para pengendara. Sebab dapat mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor.

"Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya.

Sebelumnya, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Saat terkena tilang, dia menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari. Saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.

"Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," jelasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews