Pedagang di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Pedagang di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Ilustrasi

Jakarta - Grab digugat Rp1,12 miliar oleh pemilik kedai Kopigrafi di Purwokerto Jawa Tengah akibat munculnya kedai fiktif dan kesalahan menu dagangan pada aplikasi Grab Food atas nama Kopigrafi.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digugat oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono. Aduan terdaftar di PN Purwokerto dalam nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 27 Desember 2019. Sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2020.

Dalam petitum di situs tersebut, Widhiantoro menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil Rp120 juta dan biaya kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

Head of Marketing Grab Food Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto terkait kesalahan menu dan kedai fiktif yang ditampilkan di layanan Grab Food pada Juli 2019. Sejak saat itu Grab Food langsung menutup kedai Kopigrafi.

Hadi menjelaskan pihaknya langsung berkomunikasi dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari Grab Food. Grab juga bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahan pihak Grab.

"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi," ujar Hadi dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

Hadi mengklaim permintaan maaf telah diterima oleh pemilik kedai Kopigrafi. Oleh karena itu, Hadi mengatakan Grab terkejut ketika mengetahui adanya gugatan yang diajukan Kopigrafi ke PN Purwokerto.

Di satu sisi, Hadi mengatakan Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung. Akan tetapi, Hadi mengatakan Grab belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal gugatan tersebut karena Grab baru mengetahui gugatan tersebut lewat media massa.

"Sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

Lebih lanjut, Grab berjanji kejadian kedai fiktif ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Grab juga berjanji akan meningkatkan pengawasan atas informasi yang tampil di aplikasi.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews