Enam Maskapai Ini Dilarang Terbang di Indonesia

Enam Maskapai Ini Dilarang Terbang di Indonesia

Menhub Ignasius Jonan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut izin operasi (air operator certificate/AOC) enam maskapai penerbangan per 1 Agustus 2015.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, izin enam maskapai itu dicabut lantaran tidak sanggup penuhi syarat jumlah minimal kepemilikan pesawat milik sendiri dan dikuasai.

"Sudah kami beri waktu satu bulan sejak 30 Juni sampai dengan 31 Juli 2015, tetapi maskapai-maskapai itu tidak bisa comply dengan syarat kepemilikan pesawat," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (5/8).

Enam maskapai yang dimaksud adalah Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air service, Nusantara Buana Air, Survei Udara Penas, dan Jatayu Air.

"Semua maskapai itu bisa mendapatkan izin operasi kembali, dengan mengajukan persyaratan yang diwajibkan regulator, termasuk kepemilikan pesawat," ujarnya.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews