Revisi PP Belum Kelar, Penetapan Dua KEK di Batam Molor

Revisi PP Belum Kelar, Penetapan Dua KEK di Batam Molor

Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Penetapan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam batal dilakukan pada 2019, lantaran revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait belum rampung.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan PP penetapan KEK Nongsa Digital Park dan KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di Batam belum akan dikeluarkan pada tahun ini.
 
Dia menerangkan penetapan kedua KEK ini terhambat karena pemerintah masih perlu merevisi PP terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
 
"Kami masih menunggu revisi PP ini selesai dulu, baru bisa ditetapkan. Revisinya terkait fasilitas dan kelembagaan BP Batam," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (23/12/2019).
 
Menurutnya, penetapan kedua KEK tersebut secara sah paling cepat dapat dilaksanakan pada 2020.
 
Sebelumnya, pemerintah menargetkan empat KEK baru ditetapkan tahun ini agar target dalam RPJMN 2014-2019 untuk mengembangkan 17 KEK hingga akhir 2019 dapat tercapai. Empat KEK baru tersebut adalah KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK MRO Batam.
 
Pemerintah telah menetapkan KEK Likupang melalui PP Nomor 84 Tahun 2019 yang resmi diundangkan pada 10 Desember. KEK Likupang ditujukan sebagai kawasan pariwisata dengan luas lahan 197,4 hektare (ha).
 
Sementara itu, KEK Kendal telah diundangkan melakui PP Nomor 85 Tahun 2019 sejak 18 Desember. Dalam peraturan itu, KEK Kendal akan terletak di atas lahan seluas 1.000 ha, yang terletak di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
 
KEK Kendal akan terbagi dalam 3 zona yang menjalankan 3 fungsi. Zona-zona yang dimaksud yaitu zona pengolahan ekspor, zona logistik, dan zona industri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews