RUU KUHP

Sudah Kenyang Dicaci, Jokowi Tolak Pidanakan Penghina Dirinya

Sudah Kenyang Dicaci, Jokowi Tolak Pidanakan Penghina Dirinya

Presiden Jokowi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak adanya pasal penghinaan yang dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidaan (KUHP). Bahkan Jokowi menilai bahwa pasal itu justru akan memproteksi orang-orang yang kritis.

"Masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet," kata Jokowi di Muara Angke, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Jokowi malah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang ingin mengkritisi dan mengkoreksi kebijakan-kebijakannya. Jokowi khawatir jika ada orang yang mengkritisi pemerintahannya akan dibawa ke pasal karet.

"Kan urusannya presiden sebagai simbol negara, bukan pas saya saja kan, jangka panjang," kata dia.

Jokowi menegaskan, jika dikritik, diejek, dicemooh, dicaci, dihina, adalah makanan sehari-harinya sejak menjadi wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

"Kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan, ribuan kalau kayak gitu itu, kalau saya mau," katanya.

sumber: viva.co.id

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :