Pemilik Gudang Penimbunan Solar Mangkir Dipanggil Disperindag Batam

Pemilik Gudang Penimbunan Solar Mangkir Dipanggil Disperindag Batam

Barang bukti berupa BBM dan tangki yang diduga untuk menimbun solar dibawa Disperindag Batam ke Kantor Metrologi Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Proses penyelidikan terhadap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berlanjut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik gudang, namun belum dipenuhi pihak bersangkutan.  “Masih kami panggil,” ujar Gustian, Selasa (17/16/2019).

Dalam proses ini, pihaknya menunggu itikad baik dari pemilik gudang untuk memenuhi panggilan mereka. Pihaknya pun tidak bisa langsung melakukan memanggil secara paksa.

“Ya pakai SP 1, SP 2, baru kasih SP 3, dan itu sudah bisa kami lakukan pemanggilan paksa,” katanya.

Namun saat ini, pihaknya masih memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, dan dalam surat tersebut diberikan jangka waktu. “Satu minggu diberikan, kalau tak juga datang baru menyusul SP kedua,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Disperindag Kota Batam menggerebek gudang penyimpanan di kawasan Dapur 12, Sagulung. Ada tiga ton solar yang disita dan dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Batam.

Namun sayangnya saat penggerebekan, pemilik gudang tidak berada di tempat. Selain di Sagulung, tim juga bergerak ke Sekupang. Akan tetapi diduga informasi kegiatan tersebut bocor, sehingga saat tim tiba tangki penyimpanan solar sudah kosong.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews