Tak Terima Keperawanan Hilang, Istri Gugat Suami Rp 5 Miliar

Tak Terima Keperawanan Hilang, Istri Gugat Suami Rp 5 Miliar

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Ada-ada saja lika-liku rumah tangga. Di Surabaya, Jawa Timur, seorang istri meminta uang Rp 5 miliar karena sang suami telah merenggut keperawannya. Permintaan ini disampaikan saat mereka sedang bersidang cerai di pengadilan.

Mahligai rumah tangga ini bermula saat Jaka (bukan nama sebenarnya) menikahi Bunga (bukan nama sebenarnya) pada 5 Oktober 2011. Pernikahan ini dilakukan di depan pemuka agama Budha dan dicatatkan di Dinas Catatan Sipil di hari yang sama. Mereka lalu tinggal di sebuah rumah megah di jalan protokol di Surabaya. Kebahagiaan biduk rumah tangga ini berpuncak dengan lahirnya seorang anak lelaki pada 1 November 2012.

Namun tidak berapa lama, rumah tangga ini diterpa badai. Jaka menuduh istrinya selingkuh dengan seorang dokter mata. Sang istri berdalih sebaliknya, hubungan ia dengan dokter adalah murni antara pasien dengan dokter belaka. Cekcok pun tidak bisa dielakkan dan berkepanjangan. Bahkan saat keluarga besar turun tangan ikut mendamaikan rumah tangga Jaka dan Bunga ini, mereka sudah menutup pintu maaf rapat-rapat bagi satu dengan lainnya.

Akhirnya, perceraian pun harus mereka lalui. Surat gugatan cerai dilayangkan pada 4 November 2014. Memasuki persidangan cerai, sang suami hanya meminta pernikahan tersebut dinyatakan selesai dan sang anak yang baru berumur 2 tahun ikut dengannya.

Mendapati gugatan ini, Bunga menggugat balik suaminya. Ia mau saja dicerai tapi dengan banyak catatan, seperti seluruh perabot rumah tangga seperti mesin cuci, kulkas, perlengkapan masak, lemari sepatu, sebuah tabung LPG, sebuah meja belajar, sebuah LCD, rak-rak, hingga arloji dan perhiasan penikahan menjadi miliknya. Tidak hanya itu, Bunga juga mau bercerai asalkan Jaka membayar Rp 5 miliar karena telah merenggut keperawanannya.

"Memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas hilangnya (maaf) keperawanan," demikian gugat Bunga dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN Surabaya yang didapat detikcom, Minggu (2/8/2015).

Tapi apakah majelis hakim memenuhi permintaan Bunga?


Jauh panggang dari api. PN Surabaya hanya mengabulkan gugatan sang suami belaka.

"Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian. Menyatakan hak asuh anak diberikan kepada penggugat dan mewajibkan penggugat untuk memberi kesempatan tergugat menengok, mengajak, memberikan kepada anak-anaknya sampai anak itu dewasa dan bisa menentukan sikapnya sendiri," ucap majelis yang diketui Wahyono dengan anggota Ekowati Hari wahyuni dan Efran Basuning.

Lantas bagaimana dengan tuntutan Bunga yang meminta Jaka yang pernah menjadi pangeran dalam hatinya mengganti Rp 5 miliar karena telah merenggut keperawanan Bunga?

"Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya," putus majelis pada 31 Maret 2015 lalu.

Apa jadinya jika permintaan Bunga dikabulkan? Ah, ada-ada saja... 

 

sumber: detik.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews