Tak Ada Harley Davidson dalam LHKPN Dirut Garuda Indonesia

Tak Ada Harley Davidson dalam LHKPN Dirut Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Airbus A330-900 neo. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara tak menyatakan bahwa ia memiliki motor besar bermerek Harley Davidson. Ari sebelumnya diduga menjadi pemilik suku cadang Harley yang diangkut secara gelap dalam pesawat GA 9721 berjenis A300-900 Neo.

Dalam LHKPN yang dikutip melalui situs resmi KPK tahun 2018, Ari hanya melaporkan tiga jenis kendaraan. Di antaranya mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2012 senilai Rp 325 juta, mobil Mazda 6 sedan tahun 2017 seharga Rp 420 juta, dan mobil Lexus minibus 2016 seharga Rp 625 juta.

Selain mobil, Ari melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 95 juta; kas dan setara kas senilai Rp 10,4 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 2,3 miliar. Ari juga tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 23,2 miliar. Adapun total harta kekayaan yang dimiliki Ari per 2018 sebesar Rp 37,5 miliar.

Ari merupakan satu dari 21 penumpang yang diangkut dalam pesawat anyar rute Prancis menuju hanggar Garuda Maintenance Facility alias GMF yang terbang pada 16 November lalu. Pesawat yang tiba di Jakarta pada 17 November ini kedapatan membawa barang gelap berupa potongan suku cadang Harley Davidson lawas limited edition keluaran 1970-an.

Benda ini dikemas dalam 15 boks dengan cara terurai dan diletakkan dalam bagasi bersama koper-koper penumpang lainnya. Artinya, bukan terdata sebagai kargo.

Bea dan Cukai menemukan benda ilegal ini saat memeriksa bagasi pesawat setelah armada milik perusahaan pelat merah tersebut mendarat di hanggar GMF. Selain menjumpai onderdil Harley Davidson, kepabeanan menemukan dua sepeda Brompton yang ditaksir harganya puluhan juta rupiah. Benda-benda itu dikemas dalam 18 boks cokelat dengan kondisi terbungkus atau wraping.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, benda itu bukan milik Direktur Utama Garuda, Ari Akhsara. Melainkan milik karyawan.

Ia juga mengklaim penumpang maskapai entitasnya sejak awal telah melakukan self-declare. Artinya, penumpang sudah melaporkan kepada kepabeanan secara mandiri atas bawaannya.

"Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat   sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews